Polsek Kuantan Mudik Bekuk Satu Pelaku Curas di Sumsel, Satu Daihatzu Sigra Ikut Diamankan
TELUK KUANTAN (ANews) - Tim Reskrim Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di daerah Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik sekitar Agustus 2025 lalu.
Satu terduga pelaku berinisial FA (24) berhasil dibekuk di daerah Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (10/9/2025).
Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ridwan Butar-Butar mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial DS (41), yang mengalami perampasan mobil dan barang pribadi diduga dianiaya oleh dua orang yang dikenalnya.
"Korban sebelumnya diajak oleh pelaku IA (34) dan FA (24) untuk pekerjaan di Dharmasraya, Sumbar. Namun saat melintas di Kuansing dini hari, korban dicekik dengan kabel oleh FA(24) dari kursi belakang, sementara IA(34) ikut menganiaya," terang Kapolres melalui Kapolsek Iptu Ridwan Butar-Butar melalui keterangannya, Kamis (12/9/2025).
Korban terang Kapolsek sempat melakukan perlawanan namun kalah jumlah dan terjatuh di jalan. Sedangkan kedua terduga pelaku berhasil kabur membawa mobil Daihatsu Sigra BM 1251 FZ, dua unit handphone, dan dompet korban.
"Satu terduga pelaku berinisiak IA(34) lebih dulu ditahan dalam kasus lain di Polsek Rokan IV Koto. Sementara FA(24) berhasil dilacak keberadaannya di Kecamatan Nibung, Musi Rawas Utara," katanya.
Kapolsek mengatakan hasil koordinasi tim dengan Polsek didaerah Musi Rawas, akhirnya satu terduga pelaku FA(24) berhasil kita ringkus pada 9 September 2025.
"Dari keterangan pelaku, mobil korban telah dijual ke seorang penadah berinisial (N). Polisi kemudian menyita kendaraan tersebut di Desa Krani Jaya, Kecamatan Nibung, meski (N) tidak ditemukan di lokasi," terang Kapolsek.
Polisi lalu mengamankan barang bukti diantaranya satu unit mobil Daihatsu Sigra, satu unit handphone android, dan STNK serta satu tersangka.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (RBI)



Tulis Komentar